Pemberitahuan
PEMBERITAHUAN
Menyikapi situasi Pandemi dan Bencana Nasional penyebaran virus COVID-19, maka perlu dilakukan peningkatan kewaspadaan, memutus rantai penyebaran dan melindungi masyarakat, dengan ini terhitung mulai Hari Rabu, 18 Maret 2020 jam 00.00 WITA DIBERLAKUKAN ketentuan-ketentuan sebagai berikut di lingkungan RS LNG Badak Bontang :
- Rumah Sakit LNG Badak Bontang MENIADAKAN WAKTU KUNJUNG PASIEN (jam besuk ).
- Penunggu pasien rawat inap maksimal 1 ( Satu ) orang dan diberikan kartu penunggu pasien oleh petugas jaga rawat inap.
- Pasien tidak diperkenankan untuk dijenguk kecuali pada kondisi khusus (Pasien kritis) yang ditentukan oleh pihak rumah sakit.
- Kunjungan pelayanan kerohanian untuk sementara ditiadakan.
- Akses pintu masuk dan keluar rumah sakit bagi pekerja, pasien rawat jalan dan penunggu pasien rawat inap melalui pintu utama, pintu sisi barat dan sisi timur bagian depan.
- Akses pintu masuk untuk kasus emergency melalui pintu masuk IGD.
- Semua pekerja rumah sakit, pengunjung rawat jalan dan penunggu pasien rawat inap wajib melakukan cuci tangan dengan hand sanitizer selama berada di lingkungan rumah sakit.
- Meniadakan kunjungan Medical Representative di area rumah sakit.
- Pelayanan Invoicing dilakukan di bagian keuangan ( area PC 6 ), pelayanan penerimaan barang dan obat dilakukan di kantor logistik dengan mewajibkan petugas penerima dan pengantar barang mencuci tangan dengan hand sanitizer dan menggunakan masker.
- Petugas rumah sakit wajib menginformasikan dan melakukan edukasi pemberitahuan ini kepada pengunjung rumah sakit.
Ketentuan ini diberlakukan sampai ada pemberitahuan selanjutnya.
Tag:
Oleh: chairul rizal
--